Search This Blog

Kelas 3 Sekolah Dasar

nothing is impossible.

Kelas 9 Sekolah Menengah Pertama

Tabunglah kebajikan, kelak engkau sendiri yang akan menerima kebahagiaan.

Febri,Wancok,Ghani,Ridhwan foto di Braga

Siapa yang menabur kata akan menuai akibat yang baik, memberi berkah yang buruk membawa musibah.

Kelas 3 SMA fotbar di Rumah Saniman

Jangan membenci orang yang mengkritik. Ia adalah guru teori dan praktik sejati bila juga memberi solusi.

Rihlah bareng HKPI

Hidup ini indah, jangan disesali. Nikmati dengan penuh syukur.

Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Friday, March 2, 2012

Fiqih Islam


Pengertian Fiqh
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).